Penggunaan Bahasa Jawa bagi Aparat Pemerintah Prov.Jateng
10:28 AM
Add Comment
Penggunaan Bahasa Jawa bagi Aparat Pemerintah Prov.Jateng
Upaya
pelestarian bahasa dan budaya daerah ada kalanya perlu melibatkan peraturan
atau kebijakan pemerintah. Kalau tidak, kadang bahasa dan budaya daerah kurang
menarik dan cenderung ditinggalkan masyarakaat pemiliknya, karena dianggap
tidak modern dan maju. Begitu yang terjadi pada bahasa Jawa. Pemerintah
provinsi Jawa Tengah menetapkan satu hari untuk menggunakan bahasa Jawa untuk
komunikasi antar aparat pemerintah daerah Jateng. Peraturan ini mewajibkan bagi
semua aparat pemerintah, baik masyarakat Jawa maupun yang berasal dari daerah
lain, harus belajar dan menggunakan bahasa Jawa, seperti yang terjadi di Kota Tegal.
Menurut
sumber Tempo.co; Butuh persiapan khusus bagi Wali Kota Tegal Siti Masitha
Soeparno untuk mematuhi aturan tentang kewajiban berbahasa Jawa sehari dalam
sepekan. Sejak dilantik pada 23 Maret 2014, wali kota asal Jagakarsa, Jakarta
Selatan, itu mengaku rutin belajar bahasa Jawa bersama para ajudannya.
"Wis
mantep pokoke," kata Siti seusai menghadiri bazar buku di Rita Mall,
Kota Tegal, pada Senin, 15 September 2014. Meski bahasa Jawanya masih kaku dan
bercampur dengan bahasa Indonesia, Wali Kota Tegal periode 2014-2019 itu siap
mengikuti aturan baru yang telah diteken Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Ganjar
telah meneken Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2014 sebagai aturan
perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2013 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 9 Tahun 2013 tentang Bahasa,
Sastra, dan Aksara Jawa.
Dalam
aturan baru itu, bahasa Jawa wajib digunakan sehari dalam sepekan di lingkungan
kerja instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yakni 35 kabupaten/kota di Jawa
Tengah serta instansi lain, baik situasi resmi maupun non-formal. Tidak harus
bahasa Jawa kromo (halus), bahasa Jawa ngoko (kasar) pun
diperbolehkan.
Upaya
melestarikan bahasa Jawa dialek Tegal sudah dibahas para budayawan dan seniman
dalam Kongres Bahasa Tegal pada 2006. Salah satu rekomendasi dari kongres yang
telah dilaksanakan adalah penggunaan bahasa Jawa dialek Tegal dalam upacara
hari jadi Kota Tegal tiap 12 April.
Wali
Kota Siti sejak kecil mengenyam pendidikan di Belanda, Thailand, Jerman, dan
Amerika. Oleh karena itu, dia tidak bisa berbahasa Jawa. Walhasil, upacara hari
jadi Kota Tegal ke-434 pada 12 April lalu sedianya menggunakan bahasa
Indonesia. Alasannya, upacara adalah agenda resmi. Bahasa Jawa dialek Tegal
dianggap mengurangi kekhidmatan upacara.
Karena
dikritik para budayawan dan seniman setempat, Siti mengalah. Upacara tahunan
itu pun kembali menggunakan bahasa Jawa dialek Tegal. Sejak itu pula, Siti
rutin belajar bahasa Jawa dialek Tegal. "Tidak perlu guru bahasa khusus.
Cukup belajar dengan ajudan saya," ujarnya.
Salah
seorang ajudan Siti, Andika, mengatakan tiap hari Siti menyempatkan membaca
artikel berbahasa Jawa dialek Tegal dalam koran lokal. "Kalau ada
kata-kata yang beliau tidak tahu artinya, nanti tanya ke saya. Begitu juga
kalau ngobrol dengan warga," kata Andika, perempuan berjilbab
yang kini menjadi "kamus berjalan" Siti.
Penggunaan
bahasa daerah dalam keseharian, menunjukkan eksistesinya dan perannya dalam
kehidupan, sehingga dapat mempertahankan keberadaannya.
0 Response to "Penggunaan Bahasa Jawa bagi Aparat Pemerintah Prov.Jateng"
Post a Comment
mugi panjenengan kepareng paring panyaruwe saha wawasan